Habib Rizieq dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Jelaskan Beberapa Poin yang Memberatkan Hukumannya

- 3 Juni 2021, 15:30 WIB
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/ /

JURNALSUMSEL.COM - Kasus RS Ummi akhirnya menemui titik akhir setelah Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Habib Rizieq kala itu dituntut atas pemalsuan hasil swab di RS Ummi, bersamaan dengan berjalannya kasus kerumunan di Megamendung.

Atas hal ini, Habib Rizieq pun dituntut enam tahun penjara karena terbukti bersalah atas pemalsuan hasil swab yang dianggap sebagai penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Faktanya Kebiasaan Sepele Ini Dapat Mempengaruhi Kesehatan Mental, Kamu Jadi Lebih Optimistis!

Tuntutan jaksa kepada Habib Rizieq atas kasus RS Ummi ini pun ditambah dengan beberapa hal yang dinilai memberatkan selama proses berjalannya penyelidikan.

Habib Rizieq dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan terkesan tidak menjaga sopan santun.

Selain itu, perbuatan Habib Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19.

"Perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Kumpulan Dokumen Wajib yang Harus Diunggah ke SSCN BKN Saat Daftar Seleksi CPNS 2021

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x