Habib Rizieq dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Jelaskan Beberapa Poin yang Memberatkan Hukumannya

- 3 Juni 2021, 15:30 WIB
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/ /

Demikian disampaikan Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus swab RS Ummi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Jun Ji Hyun disinyalir Menolak Permintaan Cerai Sang Suami Karena Hal Ini

"Jangan sakitnya saya dijadikan sebagai konsumsi untuk panggung politiknya dia. Itu yang saya tidak terima," kata Habib Rizieq Shihab.

Lebih lanjut, Habib Rizieq Shihab menyampaikan, pada saat itu dirinya tidak pernah menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait pengobatan dirinya di RS Ummi.

Kata dia, yang benar adalah saat itu dirinya sudah memberikan waktu kepada Satgas Covid-19 agar mereka melakukan pemeriksaan.

"Saya tidak pernah Menghalang-halangi siapapun mengenai proses pengobatan saya di RS Ummi," kata dia.

Baca Juga: Dituding 'Sakit' oleh Ibunda Alvin Faiz, Larissa Chou Beri Komentar Ini

"Kita tunggu dari pagi sampai sholat Jumat sampai jam 13.30 WIB sampai jam 14.00 itu baik Dinkes Kota Bogor atau Satgas Kota Bogor tidak ada yang datang," kata dia.

Namun tiba-tiba Habib Rizieq Shihab berkata Bima Arya melaporkan RS Ummi kepada pihak kepolisian yang pada saat itu juga dilakukan di tengah malam.

"Kami terkejut wali kota dengan Satgasnya Kota Bogor melaporkan rumah sakit yang itu dilakukan pada saat tengah malam," tutur dia.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah