Alasan Dirut RS UMMI Jadi Tersangka, Polisi Sebut Karena Tak Laporkan Hasil Swab Test Habib Rizieq

- 13 Januari 2021, 09:19 WIB
RS Ummi Bogor Jawa Barat
RS Ummi Bogor Jawa Barat /Divisi Humas Polri/

JURNALSUMSEL.COM - Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait hasil swab test di RS UMMI Bogor.

Penetapan Habib Rizieq dalam kasus RS UMMI ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran prokes di Petamburan.

Habib Rizieq pun sudah menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan yang diselenggarakan oleh pihaknya dari FPI pada kepulangannya November 2020 lalu tersebut.

Baca Juga: Oppo Resmi Luncurkan Reno5 di Indonesia dengan Harga Rp5 Jutaan, Simak Spesifikasinya!

Baca Juga: Penyaluran BLT UMKM RP2,4 Juta akan Segera Ditutup, Segera Cek eform.bri.co.id dan Bawa Dokumen Ini!

Sementara itu, kasus terkait hasil swab test milik Habib Rizieq ini ditangani oleh Bareskrim Polri untuk saat ini.

Pada kasus RS UMMI Bogor, selain Habib Rizieq, Bareskrim Polri juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit rujukan Covid-19 ini sebagai tersangka.

Bareskrim Polri menyebut Andi Tatat bertanggungjawab atas data hasil tes swab Rizieq Shihab.

Diketahui bahwa Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, sesuai dengan data yang ada, RS UMMI merupakan RS rujukan Covid-19.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x