JURNALSUMSEL.COM - Habib Rizieq Shihab kembali menyita perhatian masyarakat.
Pasalnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran kesehatan di Petamburan, kini Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka kasus RS UMMI.
Habib Rizieq diketahui terseret kasus penghalangan kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Belum Verifikasi NIK Untuk Pendaftaran CPNS 2021? Segera Hubungi Dukcapil Secara Online Di Sini
Baca Juga: BLT UMKM Masih Terus Dicairkan ke Penerima Sampai Akhir Bulan Ini, Catat Jadwal Pencairannya!
Melansir informasi dari Antara, hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang menyebut pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.
Ketiga tersangka tersebut ialah Habib Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas.
"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr. Andi Tatat, dan Hanif Alatas," ujarnya pada Senin, 11 Januari 2021.
Baca Juga: Arie Untung Posting Pesan Duka untuk Rekannya yang Menjadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air!