Berkas Kasus Habib Rizieq Shihab Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim, Ada Apa?

- 29 Januari 2021, 12:55 WIB
Mengejutkan! Jaksa Kembalikan Semua Berkas Perkara Kasus Habib Rizieq ke Polisi, Ada Apa?
Mengejutkan! Jaksa Kembalikan Semua Berkas Perkara Kasus Habib Rizieq ke Polisi, Ada Apa? /ANTARA FOTO/Fauzan.

JURNALSUMSEL.COM- Tim Jaksa Peneliti Jampidum Kejaksaan Agung dikabarkan mengembalikan empat berkas kasus dari Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim.

Empat berkas yang dikembalikan tersebut mengenai dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang disangkakan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan beberapa anggota dari FPI lainnya.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang mengatakan telah melakukan pengembalian berkas kasus tersebut.

Menurut Leonard, pengembalian berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk dari Jaksa Peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkaranya.

Keempat berkas kasus tersebut berkenaan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan HRS meliputi:

Baca Juga: Tottenham Kalah 1-3 Dari Liverpool : Cedera Harry Kane dan Tanggapan Mourinho

Baca Juga: 6 Film yang Dibintangi oleh Kristen Stewart, Aktris yang Akan Perankan Sosok Putri Diana

Pertama, berkas tersangka HRS dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Kedua berkas telah dikembalikan Kejagung ke Bareskrim pada 27 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x