Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Dituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa Sebut Perbuatan Habib Rizieq Tidak Sopan".
Lebih lanjut, jaksa menyebutkan, hal-hal yang bisa meringankan tuntutannya dalam kasus ini karena Habib Rizieq Shihab dinilai bisa memperbaiki dirinya.
"Meringankan. Bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang," ujar dia.
Diketahui, jaksa menutut terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus Swab RS Ummi selama enam tahun penjara.
"Oleh karena terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong," kata jaksa.
Jaksa menuntut hukuman penjara enam tahun penjara ini karena Habib Rizieq Shihab diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal itu juga didasari dengan barang bukti 1 sampai 26 secara keseluruhan.
"Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa melanjutkan.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan, Habib Rizieq Shihab menyebutkan, sakitnya dia dijadikan sebagai konsumsi politik oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.