JURNALSUMSEL.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H memberikan pandangannya terkait peradilan yang dilakukan secara daring.
Menurut Hamdan Zoelva, peradilan daring memang menjadi keharusan di tengah pandemi Covid 19, namun jangan sampai melanggar prinsip peradilan yang jujur dan adil.
Hal itu disampaikan Hamdan Zoelva melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva pada Rabu, 17 Maret 2021.
"Peradilan secara daring adalah keniscayaan di masa pandemi. Namun hal itu jangan sampai melanggar prinsip fair trail," ujarnya, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari akun Twiternya @hamdanzoelva.
Menurut Hamndan Zoelva, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2020.
Baca Juga: Kabar Terkini Rizieq Shihab di Tahanan, Kuasa Hukum HRS: Habib Tidak Pernah Mengeluh
"Perma no 4/ 2020 dibuat untuk membantu pencari keadilan, bukan mencederai," sambungnya.
Peradilan secara daring adalah keniscayaan di masa pandemi. Namun hal itu jangan sampai melanggar prinsip “fair trail.” Perma no 4/ 2020 dibuat untuk membantu pencari keadilan. Bukan mencederai.— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) March 16, 2021
Selain itu, Hamdan Zoelva mengungkapkan kendala utama dalam persidangan secara online ini.
"Persoalan pembuktian, kendala utama dalam sidang secara online/daring," tuturnya.