HRS Tolak Disidang Online, Hamdan Zoelva Sebut Peradilan Online: Banyak Kendala Teknis

- 17 Maret 2021, 11:30 WIB
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.*
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.* /Instagram/@hamdanzoel.

JURNALSUMSEL.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H memberikan pandangannya terkait peradilan yang dilakukan secara daring.

Menurut Hamdan Zoelva, peradilan daring memang menjadi keharusan di tengah pandemi Covid 19, namun jangan sampai melanggar prinsip peradilan yang jujur dan adil.

Hal itu disampaikan Hamdan Zoelva melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva pada Rabu, 17 Maret 2021.

"Peradilan secara daring adalah keniscayaan di masa pandemi. Namun hal itu jangan sampai melanggar prinsip fair trail," ujarnya, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari akun Twiternya @hamdanzoelva.

Menurut Hamndan Zoelva, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2020.

Baca Juga: Kabar Terkini Rizieq Shihab di Tahanan, Kuasa Hukum HRS: Habib Tidak Pernah Mengeluh

Baca Juga: Jokowi Sebut Dirinya Tidak Minat Jabat 3 Periode, Jimly Asshiddiqie: Ini Bukan Soal Minat, UUD Sudah Tentukan

"Perma no 4/ 2020 dibuat untuk membantu pencari keadilan, bukan mencederai," sambungnya.

Selain itu, Hamdan Zoelva mengungkapkan kendala utama dalam persidangan secara online ini.

"Persoalan pembuktian, kendala utama dalam sidang secara online/daring," tuturnya.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x