JURNALSUMSEL.COM- Presiden Jokowi melalui pernyataan resminya di kanal YouTube Sekretariat Presiden menyampaikan bahwa dirinya tidak berminat menjabat tiga periode.
Hal itu membuat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menanggapi pernyataan tersebut.
Jimly Asshidiqie menyampaikan, bahwa wacana Presiden menjabat tiga periode ini bukan perkara minat atau tidak.
Menurut Jimly Asshidiqie, siapa pun yang menjabat menjadi Presiden Republik Indonesia (RI) wajib tunduk terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Hal itu disampaikan Jimly Asshidiqie melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @JimlyAs pada Selasa, 16 Maret 2021.
Baca Juga: Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Jimly Asshiddiqie: Jangan Terpancing, Sebagai Jebakan Saja
“Ini bukan soal minat dan tidak, UUD di atas Presiden dan siapapun yang menjabat Presiden wajib tunduk di bawah UUD yang sudah ditentukan di Pasal 7,” ujar Jimly Asshiddiqie, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari akun Twitter @JimlyAs, Selasa, 16 Maret 2021.
Jimly Asshidiqie juga menyebut ketentuan mengenai batas jabatan seorang Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditentukan UUD 1945.
"Presiden dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1x masa jabatan". Kalau mau diubah bisa saja tapi untuk Presiden yad,” kata Jimly Asshiddiqie