Bareskrim Polri Resmi Menetapkan Enam Laskar FPI yang Sudah Tewas Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

- 4 Maret 2021, 12:15 WIB
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyerahan barang bukti korban penembakan anggota laskar FPI di kantor Komnas HAM ke Barekrim Polri
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyerahan barang bukti korban penembakan anggota laskar FPI di kantor Komnas HAM ke Barekrim Polri /

JURNALSUMSEL.COM - Kasus penembakan enam laskar FPI di Gerbang Tol Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu sudah menemukan titik terang saat ini.

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan keenam laskar FPI sebagai tersangka pada kasus penembakan yang melibatkan bentrok dengan pihak kepolisian.

Penetapan keenam laskar FPI sebagai tersangka ini didasarkan pada penyerangan yang dilakukan pada pihak Polisi saat berada di tempat kejadian.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021: Syarat, Jadwal, dan Formasi yang Akan Dibuka April Nanti

Baca Juga: CPNS 2021: Simak Rincian Formasinya Berikut Ini

Meski keenam laskar FPI tersebut sudah tewas, namun Bareskrim Polri tetap menetapkan status mereka sebagai tersangka karena proses hukum yang terus berlanjut.

"Sudah, sudah ditetapkan tersangka," kata kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis 4 Maret 2021.

Namun demikian kata Andi, penetapan status tersangka tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dilakukan karena para tersangka sudah meninggal dunia.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Enam Laskar FPI yang Sudah Tewas Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri".

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x