JURNALSUMSEL.COM- Setelah hampir tiga bulan melakukan penyidikan terhadap enam laskar FPI yang sudah meninggal dunia.
Tiba-tiba saja publik merasa aneh karena Polri memutuskan bahwa laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka saat bentrokan di tol Cikampek yang juga melibatkan aparat kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan bahwa penyidikan ini juga sudah dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA, 4 Maret 2021.
Hal itu merujuk pada pasal 109 KUHP, bahwa penghentian kasus ini mengingat keenam laskar FPI yang dijadikan tersangka tersebut telah meninggal dunia saat terjadi bentrokan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Baca Juga: Kasus Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Simpulkan: Ada Pelanggaran HAM
Argo menyatakan bahwa proses penyidikan perkara dihentikan dan status tersangka keenam laskar FPI itu gugur di mata hukum.
Di sisi lain, atas tuduhan terjadinya Unlawful Killing atau pembunuhan di luar hukum, maka Argo menuturkan bahwa pihak kepolisian akan mengeluarkan Laporan Polisi (LP) untuk menindaklanjuti potensi tindakan tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM terkait pelanggaran HAM terhadap enam laskar FPI.