Temukan 'Unlawfull Killing', Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Penembakan Laskar FPI ke Tahap Penyidikan

- 11 Maret 2021, 04:02 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.*
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.* /dok.foto/Divisi Humas Polri/

JURNALSUMSEL.COM-  Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, bahwa Bareskrim Polri telah menaikkan status penyelidikan kasus penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang hasilnya menemukan unsur pidana dalam kasus "unlawfull killing" penembakan empat anggota Laskar FPI tersebut.

"Hasil gelar perkara status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Brigjen Rusdi menyebut tiga anggota Polri yang disangkakan dalam kasus tersebut masih berstatus terlapor.

Brigjen Rusdi juga menjelaskan, saat ini ketiga anggota Polri tersebut telah berstatus non aktif. Hal itu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Temui Presiden Jokowi Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Amien Rais Singgung Ancaman Neraka Jahanam

Baca Juga: Pandemi Datang Melanda, 13 Bimbel Online ini Bantu Pembelajaranmu Selama di Rumah!

Deketahui, tiga anggota Polri tersebut berdinas di Polda Metro Jaya. Namun nama ketiganya, belum dapat dibeberkan Brigjen Rusdi, dengan alasan akan dicek terlebih dahulu.

"Pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP," kata Brigjen Rusdi.

Brigjen Rusdi mengatakan, bahwa semua bukti yang dikirimkan oleh Komnas HAM, menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah