PPKM Mikro Kembali Berlaku Mulai Sekarang dan di 3 Provinsi Ini, Simak Tanggal Resmi Perpanjangannya!

- 10 Maret 2021, 10:30 WIB
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. /Instagram.com/ @airlanggahartarto_official

JURNALSUMSEL.COM – Kabar baik Indonesia mampu meminimalisir laju penambahan kasus aktif Covid-19 pada level nasional, dengan begitu Pemerintah akan kembali memperpanjang PPKM Mikro selama 2 minggu.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah telah melakukan Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) di berbagai daerah wilayah Indonesia.

Dikarenakan mampu meredam laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. PPKM skala Mikro ini justru akan mulai diperpanjang kembali pada tanggal 9 hingga 22 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga: CEK INFO! Seleksi PPPK 2021 Dibuka April Mendatang, Guru Honorer Harus Penuhi Syarat Berikut Jika Ingin Lolos

Baca Juga: Agar Lolos Tahap 1! Ini 11 Dokumen Penting yang Wajib Kamu Siapkan pada Seleksi CPNS 2021, Berikut Daftarnya

Baca Juga: Makanan Khas Jawa Timur Rawon Dinobatkan Menjadi Sup Terenak Se-Asia

Bahkan berlaku penambahan pada tiga provinsi berikut ini yakni Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatra Utara (Sumut).

Jika sebelumnya PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi se-Jawa dan Bali, maka pada PPKM Mikro Tahap III kali ini, Pemerintah memutuskan untuk memperluas penerapannya di tiga provinsi lain.

Adapun jadwal perpanjangan PPKM Mikro ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca Juga: Temui Presiden Jokowi Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Amien Rais Singgung Ancaman Neraka Jahanam

Baca Juga: Diare hingga Kembung, 5 Tanda Jika Anda Memiliki Kelebihan Lemak dalam Tubuh

Sedangkan terkait dasar hukum perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini. Airlangga mengatakan telah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Jadi, perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro tersebut resmi didasarkan pada hasil evaluasi penerapan PPKM dan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan selama 8 pekan.

Berdasarkan data, per 7 Maret 2021 jumlah kasus aktif sebanyak 147.740 kasus, mengalami penurunan 5,95 persen atau 9.348 kasus dibandingkan kasus aktif per 21 Februari 2021 yang sebanyak 157.088 kasus.

Jika dibandingkan dengan keseluruhan kasus, maka kasus aktif per 7 Maret 2021 sebesar 10,71 persen, dan ini mengalami penurunan dari 12,29 persen pada 21 Februari 2021 lalu.

Oleh karena itu, perpanjangan PPKM Mirko akan dilangsungkan agar mampu meredam laju penambahan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah