JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) selama 2 minggu.
Hal ini dikarenakan mampu meredam laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Apalagi di beberapa provinsi wilayah Indonesia yang mana berhasil meminimalisir laju penambahan kasus aktif Covid-19 pada level nasional.
Dilansir dari setkab.go.id, PPKM skala Mikro ini akan mulai diperpanjang pada tanggal 9 sampai 22 Maret 2021.
Baca Juga: Potret Perdana Na In Wo dalam Drama River Where The Moon Rises, Gantikan Jisoo Sebagai On Dal
Baca Juga: Anda Sering Minum Minuman Bersoda? Simak 5 Bahaya Bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 3 Tak Banyak yang Tahu
Bahkan berlaku untuk tiga provinsi berikut ini yakni Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatra Utara (Sumut).
Jika sebelumnya PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi se-Jawa dan Bali, maka pada PPKM Mikro Tahap III kali ini, Pemerintah memutuskan untuk memperluas penerapannya di tiga provinsi lain.
Adapun jadwal perpanjangan PPKM Mikro ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).