Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Memperingati Isra Miraj 1442 H, Cocok Untuk Update Status di Media Sosial
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka April, Berikut Daftar Dokumen dan Syarat yang Peserta Wajib Penuhi!
Sedangkan terkait dasar hukum perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini. Airlangga mengatakan telah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Jadi, perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro tersebut resmi didasarkan pada hasil evaluasi penerapan PPKM dan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan selama 8 pekan.
Berdasarkan data per 7 Maret 2021 jumlah kasus aktif sebanyak 147.740 kasus, mengalami penurunan 5,95 persen atau 9.348 kasus dibandingkan kasus aktif per 21 Februari 2021 yang sebanyak 157.088 kasus.
Jika dibandingkan dengan keseluruhan kasus, maka kasus aktif per 7 Maret 2021 sebesar 10,71 persen, dan ini mengalami penurunan dari 12,29 persen pada 21 Februari 2021 lalu.
Oleh karena itu, perpanjangan PPKM Mikro akan dilangsungkan agar mampu meredam laju penambahan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.***