"Skenario kedua yang cepat itu adalah Presiden mengeluarkan Perpu #UUITE, sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, dan berlakulah secara otomatis UU baru agar segera ada kepastian hukum bagi rakyat umumnya dan penegak hukum khususnya," tambahnya.
Fahri Hamzah menegaskan, langkah darurat pembuatan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) sangat penting agar dapat segera memberikan kepastian hukum kepada rakyat dan penegak hukum terkait UU ITE ini.
Baca Juga: Wacana Revisi UU ITE, Kapolri : Pelapor Pasal Ini Harus Korban Langsung
"Ketiga, tentunya yang paling komprehensif adalah kita menuntaskan pembahasan dan pengesahan rancangan UU KUHP, kitab UU hukum pidana, karya anak bangsa," cuitnya.
Menurut Fahri Hamzah, hal itu dilakukan agar Indonesia memiliki satu kesatuan hukum sebagai criminal constitution atau criminal code, satu untuk seterusnya dan selamanya.
"Skenario ketiga ini pamungkas, ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU lex specialis yang sering penuh mengidap ketidakpastian," lanjutnya.
Fahri Hamzah berharap usulannya tersebut dapat dimengerti, terutama oleh DPR RI dan Presiden selaku pembuat hukum.
"Kita memang mengapresiasi Kepolisian RI, Kapolri dalam hal ini telah berinisiatif baik sekali untuk mengakhiri ketidakpastian yang terkandung dalam #UUITE," cuit Fahri Hamzah.
Akan tetapi, Fahri Hamzah menambahkan hal itu sangat disayangkan karena Kepolisian bukanlah pihak yang bisa membuat UU.