Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Jajarannya Utamakan Mediasi Kasus UU ITE Tak Potensi Konflik Horizontal

- 17 Februari 2021, 10:10 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Listyo Sigit Prabowo /Humas Polri

JURNALSUMSEL.COM – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk mementingkan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi,” kata Kapolri Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021, dikutip dari ANTARA.

Kapolri mencontohkan kasus pencemaran nama baik merupakan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

“Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberi edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,” kata Listyo Sigit.

Selain itu, Sigit juga menegaskan untuk kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal perlu diusut tuntas.

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir

Baca Juga: Cair di Termin Kedua Hanya 98 Persen, BSU BLT Subsidi Gaji Akan Dicairkan Senilai Rp.2,4 Juta di 2021!

Contohnya seperti kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

“Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas,” Kata Kapolri itu.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berjanji akan selektif dalam menerapkan UU ITE dalam menangani suatu kasus yang diperintahkan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x