JURNALSUMSEL.COM – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk mementingkan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi,” kata Kapolri Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021, dikutip dari ANTARA.
Kapolri mencontohkan kasus pencemaran nama baik merupakan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
“Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberi edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,” kata Listyo Sigit.
Selain itu, Sigit juga menegaskan untuk kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal perlu diusut tuntas.
Contohnya seperti kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
“Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas,” Kata Kapolri itu.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berjanji akan selektif dalam menerapkan UU ITE dalam menangani suatu kasus yang diperintahkan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).