Presiden Jokowi: Jika UU ITE Tidak Bisa Beri Rasa Keadilan, Saya Akan Minta Revisi

- 16 Februari 2021, 11:30 WIB
Tangkapan layar Presiden Jokowi
Tangkapan layar Presiden Jokowi /YouTube Skretariat Presiden

JURNALSUMSEL.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mengatakan bahwa dia bisa saja meminta DPR untuk merevisi UU ITE.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) akan diminta Jokowi untuk direvisi oleh DPR jika tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin Malam.

Langkah ini dimaksudkan Presiden Jokowi untuk menekan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Kemudian, jika tidak bisa memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi mengatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasa-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Baca Juga: Bansos Tunai BST 2021 Rp300 Ribu Tahap 1 Capai 95 Persen, Cek Kembali Kriterianya di Sini Agar Dapat!

Baca Juga: Simak, 12 Smartphone RAM 3 GB dengan Harga 1 Jutaan!

Menurut dia, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Jokowi.

Presiden RI juga mengingatkan bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x