JURNALSUMSEL.COM – Santer terdengar kabar wacana akan revisi kembali Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bereaksi dengan mengatakan akan membuat Surat Telegram (TR) tentang kasus yang dilaporkan terkait UU ITE.
Menurutnya, nantinya laporan tersebut harus dilakukan secara langsung oleh korban, sehingga laporan dengan menggunakan pihak perwakilan atau yang diwakilkan tidak akan diproses, atau bahkan tidak akan diterima.
“Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan.
Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” kata Sigit di Mabes Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.
Lebih jauh lagi menurut Sigit, hal tersebut dinilai cukup perlu untuk dilakukan.
Pasalnya, agar dapat menghindari, jangan sampai masyarakat main saling lapor dengan menggunakan pasal-pasal UU ITE.
Baca Juga: Turunan DNA Mobil Balap Toyota, Yaris GR Siap Meluncur di Indonesia, Segini Harga Jualnya
Baca Juga: Asyik! Episode Baru Upin dan Ipin Tumbuh Rambut Kini Lebih Seru!
Oleh sebab ituah hal-hal mendasar seperti ini perlu diperbaiki kedepannya.