Kemenko Polhukam Bentuk 2 Tim Khusus untuk Revisi UU ITE, Pasal Akan Dirubah Menjadi Seperti Ini!

- 20 Februari 2021, 07:43 WIB
Kemenko Polhukam Mahfud MD siapkan dua Tim Revisi UU ITE Tahun 2018 yang akan mulai bekerja Senin Tanggal 22 Februari 2021
Kemenko Polhukam Mahfud MD siapkan dua Tim Revisi UU ITE Tahun 2018 yang akan mulai bekerja Senin Tanggal 22 Februari 2021 /Humas Kemenko Polhukam/

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan keamanan (Menko Polhukam) menyebutkan bahwa kementeriannya membentuk dua tim melakukan revisi UU ITE.

Tepatnya yaitu tim untuk revisi UU No. 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menko Mahfud MD dalam tayangan vidio dari Humas Kemenko Polhukam, menyatakan bahwa mereka membentuk dua tim.

“Sekarang Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim.

Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap karet,” kata Mahfud, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Menegangkan dan Penuh Drama, Penggerebekan Kampung Narkoba oleh Polisi Dihadang Ibu-ibu Setempat

Baca Juga: Dapat Kuota Internet Gratis hingga 50 GB dari Kemendikbud Tahun 2021? Bisa kok, Simak Syarat dan Caranya

Dibentuknya tim tersebut adalah untuk melaksanakan tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE.

Penyelesaian revisi UU ITE adalah dengan di dalamnya mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasar karet.

Mahfud MD menjelaskan, tim pertama dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim nya, dan tetap di bawah Kemenko Polhukam.
Sedangkan tim yang kedua adalah tim khusus revisi UU ITE.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x