JURNALSUMSEL.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengeluarkan Surat Ederan (SE) yang menyentil permasalahan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Surat Ederan yang dikeluarkan Listyo Sigit tersebut berkenaan dengan kesadaran budaya beretika guna menciptakan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.
Seperti dikutip Jurnal Sumsel dari PMJ News, pada Surat Ederan tersebut, Listyo Sigit meninjau kondisi nasional perihal pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2016 yang berisi perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit telah menyatakan bahwa UU ITE sebagai UU yang banyak melakukan kriminalisasi, sehingga dirinya akan fokus mengawasi penegakan hukum yang menggunakan UU ITE ini.
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kapolri, melalui Surat Edaran pada 19 Februari 2021.
Baca Juga: Kemenko Polhukam Bentuk 2 Tim Khusus untuk Revisi UU ITE, Pasal Akan Dirubah Menjadi Seperti Ini!
Kapolri Listyo Sigit menyebut bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Polri akan selalu mengutamakan edukasi dan metode persuasif dalam penggunaan UU ITE.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya dugaan kriminalisasi kepada orang yang dilaporkan serta untuk menjamin ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Kemudian, Listyo Sigit meminta agar Penyidik Polri menjadikan beberapa hal di dalam SE ini sebagai pedoman.