Hal ini dimaksudkan Jokowi untuk menghindari upaya saling lapor menggunakan anggapan pasal-pasal UU ITE dan dengan pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU tersebut.
“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” ujar Kapolri Sigit.
Baca Juga: Liverpool vs Leipzig: The Reds Meraih Kemenangan 2-0 Akibat Kesalahan Bek Lawan
Baca Juga: Berawal Dari Kasus Dino Patti Djalal, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Bongkar Mafia Tanah
Kapolri juga mengatakan selanjutnya pihaknya akan lebih mengutamakan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan baik.
Sigit menuturkan pihaknya ingin mengawal proses penegakan hukum dengan memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM). ***