Gubernur DKI Jakarta itu juga bersyukur karena pihaknya telah melakukan pola pengetatan pembatasan sosial sejak tahun lalu.
Pembatasan mikro melalui kebijakan wilayah pengendalian ketat telah dilakukan Pemerintah DKI sejak tahun lalu sampai tingkat RT, sehingga Anies tidak perlu lagi menyiapkan PPKM mikro.
Baca Juga: Ini Wilayah yang Diprioritaskan Untuk Menerapkan PPKM Mikro, Mulai Berlaku 9 Februari 2021
Baca Juga: Tersebar Rumor Bahwa Vaksin Covid -19 Mengakibatkan Kemandulan, Berikut Penjelasan WHO
“Alhamdulillah kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif,” ujar Anies.
Sebelumnya, Mendagri telah menyampaikan instruksi PPKM Mikro kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi.
Kemudian Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Cakupan aturan-aturannya adalah pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan sistem kerja di rumah (work from home/WFH) sebanyak 50 persen dari kapasitas pekerja.
Baca Juga: Unjuk Rasa Masyarakat Myanmar Terkait Kudeta Militer Tuntut agar Dikembalikannya Demokrasi