JURNALSUMSEL.COM - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
PSBB transisi jilid II ini akan berlaku sejak 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.
Meski tak seketat PSBB sebelumnya, PSBB transisi di Jakarta tetap memiliki sejumlah aturan.
Baca Juga: Gaji Cristiano Ronaldo di Juventus selama Setahun Bisa Bayar Upah Pemain 4 Klub Serie A!
Jika melanggar, siap-siap untuk menanggung akibatnya.
Dalam masa PSBB transisi di Jakarta, ada sejumlah aturan baru yang diterapkan.
Aturan baru ini perlu diketahui warga Ibu Kota agar lebih paham mengenai hal yang dilarang dan diperbolehkan selama PSBB transisi.
Baca Juga: Termakan Hoaks Prakerja Gelombang 11, Warga Kuningan Serahkan Data Pribadi
Sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Portal Jember dalam artikel "7 Aturan Baru PSBB Transisi Jakarta Jilid 2, Wajib Disimak Agar Tidak Kena Sanksi", berikut ini adalah aturan baru PSBB transisi di Jakarta: