Peraturan ini lebih longgar dari PPKM sebelumnya yang mengharuskan WFH sebanyak 75 persen.
Kemudian untuk kapasitas restoran dan jam operasional pusat perbelanjaan juga ada perubahan dari sebelumnya.
Restoran sebelumnya hanya 25 boleh 25 persen kapasitas pengunjungnya dan operasional mal sampai pukul 20.00 WIB.
Namun sekarang, restoran boleh hingga 50 persen kapasitas pengunjung dan jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB. ***