Tak Pakai Masker dan Surat Rapid Antigen Sudah Tak Berlaku, Manajemen 'Ikatan Cinta' Kena Denda Rp20 Juta

- 3 Februari 2021, 07:30 WIB
Bupati Bogor, Hj Ade Yasin, SH  seusai rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Kabupaten Bogor, Selasa, 2 Pebruari 2021a
Bupati Bogor, Hj Ade Yasin, SH seusai rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Kabupaten Bogor, Selasa, 2 Pebruari 2021a /Bocimiupdate.com/asep syahmid

JURNALSUMSEL.COM - Manajemen sinetron Ikatan Cinta dikabarkan kena denda sebesar Rp20 juta saat melakukan syuting di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Denda ini dikarenakan manajemen Ikatan Cinta dinilai melanggar protokol kesehatan saat proses syuting berlangsung.

Melansir informasi dari Antara, Bupati Bogor Ade Yasin sendiri yang mengabarkan hal tersebut usai rapat penanganan Covid-19 di Cibinong, Bogor, pada Selasa, 2 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: Polemik Skandal Korupsi ASABRI, Keterangan Penyidik : Kerugian Sementara hingga Rp23,7 Triliun

Baca Juga: Fluktuasi Naik Turun Saham Bank Syariah Indonesia Pasca Peresmian oleh Jokowi, Beli atau Tahan?

"Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa sempat terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting yang digelar oleh tim "Ikatan Cinta". Terlebih, para pemerannya tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).

"Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara," katanya melanjutkan.

Menurut dia, aturan mengenai protokol kesehatan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x