JURNALSUMSEL.COM – Polemik kasus tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan keuangan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) diketahui mulai menemui titik terang.
Pada Senin, 1 Februari kemarin, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah menetapkan delapan nama sebagai tersangka kasus tindak pidana di tubuh salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.
Adapun delapan nama yang telah dikantongi oleh Kejagung antara lain yaitu :
1. Eks Direktur Utama Asabri berinisial ARD
2. Eks Direktur Utama Asabri berinisial SW
3. Mantan Direktur Keuangan PT Asabri dengan inisial BE
4. Direktur Asabri berinisial HS
5. Kadiv Investasi Asabri berinisial IWS
6. Direktur Utama PT Prima Jaringan berinisial LP
7. Pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) yang berinisial BT