Kemenhub Perpanjang Prokes Perjalanan Dalam Negeri-Internasional Hingga Februari 2021, Ini Aturan Terbarunya!

- 27 Januari 2021, 18:19 WIB
Kemenhub Perpanjang Aturan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Dan Luar Negeri
Kemenhub Perpanjang Aturan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Dan Luar Negeri / dephub.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih cukup tinggi maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rencananya menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).

SE Petunjuk Pelaksanaan tersebut terkait pada Perjalanan Orang moda transportasi dalam negeri dan internasional.

Merujuk dari terbitnya 2 (dua) Surat Edaran Satgas (SE) Penanganan Covid-19 maka Kemenhub akan melakukan perpanjangan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) perjalanan dalam negeri dan internasional tersebut.

Baca Juga: Sudah Suntik Vaksin Tapi Positif Covid-19? Berikut Ini Anjuran dari Kemenkes

Baca Juga: Hilangkan Bekas Jerawat Hanya dengan Menggunakan 4 Bahan Alami Ini, Minyak Kelapa Salah Satunya!

Baca Juga: Larikan Uang SPP Siswa hingga Rp90 Juta, Bendahara Sekolah Dibekuk oleh Polisi

Diketahui perpanjangan tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 kemarin dan akan berlangsung hingga 8 Februari 2021.

Sebelumnya, hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan yakni Adita Irawati.

Adita menjelaskan bahwa isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada awalnya memiliki prinsip yang sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x