Lokasi Pesta Diselidiki Polisi, Raffi Ahmad Bisa Kena Pidana Jika Terbukti Langgar Prokes

- 14 Januari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi foto Raffi Ahmad
Ilustrasi foto Raffi Ahmad /diambil gambar dari Instagram @raffinagita1717

JURNALSUMSEL.COM - Vaksinasi Covid-19 sudah mulai dilakukan sejak Rabu, 13 Januari 2021.

Presiden Jokowi dan jejeran pejabat publik serta tokoh publik menjadi penerima pertama vaksin Sinovac dalam program vaksinasi Covid-19 tahap pertama ini.

Salah satu yang sedang menjadi pembicaraan saat ini yakni keikutsertaan presenter Raffi Ahmad yang menjadi penerima vaksin pertama mewakili kaum milenial.

Baca Juga: Gubernur Jalani Vaksinasi Pertama di Perbatasan, Herman Deru: Sumsel Tidak Perlu Ada Denda-Denda

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Buruan Login www.prakerja.go.id Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Pasalnya, beberapa jam setelah divaksin, Raffi Ahmad ketahuan tengah berada dalam sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Poto yang diunggah oleh Anya Geraldine tersebut sontak membuat masyarakat geram lantarab Raffi terlihat abaikan protokol kesehatan seusai divaksin.

Melansir informasi dari Antara, Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan menyelidiki lokasi kerumunan yang diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan melibatkan selebriti Raffi Ahmad.

Kapolres Mampang Prapatan Sujarwo mengkonfirmasi lokasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Jalan Prapanca Dalam Nomor 3, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x