Selain Habib Rizieq, 5 Nama Ini Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelanggaran Prokes

- 13 Desember 2020, 11:20 WIB
Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si
Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si /Dok Humas Polri

JURNALSUMSEL.COM – Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.

Kasus yang menyeret Habib Rizieq berkaitan dengan kerumunan yang ditimbulkan beberapa waktu lalu yang dinilai melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Atas perbuatannya tersebut, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP serta sudah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam pada Sabtu (12/12/2020) kemarin.

Baca Juga: Jelang seleksi PPPK 2021! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan

Baca Juga: Mau Dapat Bansos BST Rp300 Ribu? Buka link https://dtks.kemensos.go.id, Lengkapi Syarat Berikut

Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima nama sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Melansir informasi dari Antara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono memberikan keterangannya di Mapolda Metro Jaya, hari ini, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Kelima tersangka yang ditetapkan selain Habib Rizieq yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia pelaksanaan acara, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Idrus sebagai kepala seksi acara.

Berbeda dengan Habib Rizieq yang dikenai Pasal terkait pelanggaran protokol kesehatan, kelima tersangka yang sudah ditetapkan ini dikenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x