Kabareskrim Beberkan Alasan Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Dialihkan Ke Bareskrim Polri

- 22 Desember 2020, 12:04 WIB
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo /Divisi Humas Polri/

JURNALSUMSEL.COM – Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab dan pengikutnya masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Saat ini Habib Rizieq Shihab sudah resmi dijadikan tersangka bersamaan dengan beberapa orang dari FPI yang bertindak sebagai panitia penyelenggara acara yang beberapa waktu lalu dinilai melanggar protokol kesehatan.

Sebelumnya, kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut ditangani sejumlah kepolisian daerah. Namun untuk kasus pelanggaran prokes Habib Rizieq saat ini dialihkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Ibu dari Presiden Jokowi yang Menyentuh Hati

Baca Juga: 20 Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Ibu, Kalimat Manis dan Tulus Untuk Seorang Ibu

Melansir dari website Humas Polri, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan penarikan kasus pelanggaran prokes yang dilakukan Habib Rizieq dan anggota FPI ke Bareskrim Polri.

Komjen Listyo Sigit mengatakan pada Jumat, 18 Desember 2020 penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat telah melakukan rekonstruksi perkara dengan keputusan dua kasus kerumunan massa yang diakibatkan oleh FPI tersebut ditarik ke Bareskrim Polri.

“Kenapa? Karena kasus tersebut meliputi dua wilayah hukum, yaitu Polda Jawa Barat dan Polda Metro, dan juga ada beberapa orang yang saat ini kita sidik yang pelakunya hampir sama ataupun terkait dengan beberapa orang yang sama di dua TKP tersebut.” Ujar Komjen Listyo Sigit dalam keterangannya.

Baca Juga: Ilhoon BTOB Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Ganja, Begini Kata Agensinya

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x