MUI Resmi Mengeluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac Hari Ini

- 11 Januari 2021, 18:45 WIB
MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinofac.
MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinofac. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

JURNALSUMSEL.COM - Setelah pendistribusian vaksin tahap pertama selesai, masyarakat hanya tinggal menunggu fatwa MUI terkait kehalalan vaksin Sinovac.

Vaksin Sinovac akan segera disuntikan pada penerima pertama di tahap pertama yakni Presiden dan jejeran menteri serta tenaga kesehatan, TNI dan Polri.

Program vaksinasi di Indonesia ini nantinya akan dibagi dalam dua tahap, seiring dengan pengiriman vaksin Sinovac untuk tahap selanjutnya.

Baca Juga: Bantuan Lagi dari Kemnaker! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Untuk 12 Juta Pekerja, Cek Sekarang!

Baca Juga: Seorang Korban Sriwijaya Air Berasal Dari OI, DVI Polda Sumsel Ambil Sampel DNA Orang Tua Korban

Melansir informasi dari Antara, MUI telah mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, bersamaan dengab terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Dalam konferensi pers bersama BPOM, Niam mengatakan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal.

Baca Juga: Tragedi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Menko Luhut Angkat Bicara: Kita Akan Perbaiki Terus!

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x