JURNALSUMSEL.COM – Komisi Fatwa MUI mengumumkan bahwa vaksin Sinovac Covid-19 dinyatakan halal dan suci untuk digunakan.
Namun masih belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terkait aspek kehalalan, Komisi Fatwa sepakat bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa yakni KH. Asrorun Niam Sholeh juga menjelaskan meskipun sudah dinyatakan halal dan suci.
Baca Juga: Bansos 2021 BLT Rp300 Ribu Cair Januari 2021, Segera Cek HP Kamu dan Buka Link DTKS Kemensos!
Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Ini Tips Agar Lolos Seleksinya
Baca Juga: Heboh Video Syur 19 Detik Gisel dan MYD, Ini 13 Fakta Mengejutkan Rekaman Tak Senonoh Tersebut!
Namun keputusan fatwa MUI tersebut masih belum benar-benar final. Pasalnya masih harus menunggu keputusan BPOM terkait keamanan, kualitas, dan kemanjuran.
Sedangkan untuk penggunaannya sendiri, keputusan terkait keamanan, kualitas dan kemanjuran tersebut sangat penting.