MUI Resmi Mengeluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac Hari Ini

- 11 Januari 2021, 18:45 WIB
MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinofac.
MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinofac. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Akan Dibuka Besar-besaran, Ini Syarat yang Wajib Anda Ketahui

Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin tetapi untuk fatwa utuh soal antivirus Covid-19 menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.

Fatwa kehalalan Sinovac sendiri erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk.

Niam mengatakan melalui fatwa tersebut maka umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan vaksin Sinovac untuk mencegah penularan Covid-19.

Fatwa ini menimbang dari Al Quran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama dan hal terkait lainnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Akan Dibuka Besar-besaran, Ini Syarat yang Wajib Anda Ketahui

Baca Juga: Disalurkan Hingga 31 Januari 2021, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Eform.bri.co.id Sekarang

Pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu, Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac tetapi menyebut antivirus dari China itu terdiri dari materi yang suci dan halal.

Ia mengatakan fatwa kehalalan vaksin Sinovac menimbang unsur kehalalan dan ketoyiban (baik/aman).

Dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut artinya vaksin Sinovac sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x