Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac Mendapat Restu BPOM

- 11 Januari 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. BPOM resmi memberikan izin penggunaan vaksin buatan Sinovac bernama CoronaVac tersebut.
Ilustrasi vaksin Covid-19. BPOM resmi memberikan izin penggunaan vaksin buatan Sinovac bernama CoronaVac tersebut. /Pexels/Anna/

JURNALSUMSEL.COM - Vaksin Covid-19 buatan Sinovac akhirnya mendapat restu penggunaannya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac bernama CoronaVac itu.

Vaksin Covid-19 Sinovac itu resmi mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau otorisasi penggunaan darurat.

Baca Juga: Comeback Full Album Baru, IU Akan Rilis Satu Lagu Pertama Awal Tahun 2021

Baca Juga: Sriwijaya Air Jatuh, Ibu dan 3 Anak Jadi Korban, Berencana Susul Bapaknya Liburan di Pontianak

BPOM mengeluarkan izin setelah mempertimbangkan imunogenisitas, keamanan dan efikasi vaksin Covid-19 yang sudah ada di Indonesia itu.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, vaksin CoronaVac aman dengan efek samping ringan.

Selain itu, Penny juga menyebut, dalam memutuskan pemberian otorisasi darurat itu BPOM mempertimbangkan hasil uji klinik di Indonesia, Brazil dan Turki, yang menunjukkan antivirus SARS-CoV-2 itu memiliki keamanan dan kemanjuran (efikasi) menangkal Covid-19.

Baca Juga: Pelaku UMK Terdampak Pandemi, Dapat BMK Rp2,4 Juta dari Presiden Jokowi, Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kendalku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x