Selain itu, pihak perusahaan pemeberi kerja juga akan mendapat sanksi yang tegas dari pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah berharap agar dari pihak pemberi kerja maupun dari pihak penerima dapat memberikan data yang sebenar-benarnya jika tak ingin dikenai sanksi yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Disalurkan Hingga 31 Januari 2021, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Eform.bri.co.id Sekarang
Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Meminta Bantuan KPK Terkait Bansos, Ada Apa?
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT BPJS yaitu:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening Bank yang aktif