BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Patuhi Ketentuan Berikut Jika Tak Ingin Kena Sanksi!

- 11 Januari 2021, 19:00 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair Kembali di Januari 2021 Bagi Pekerja Yang Belum Terima Bantuan di 2020.*
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair Kembali di Januari 2021 Bagi Pekerja Yang Belum Terima Bantuan di 2020.* /Twitter.com/@KemnakerRI

Selain itu, pihak perusahaan pemeberi kerja juga akan mendapat sanksi yang tegas dari pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah berharap agar dari pihak pemberi kerja maupun dari pihak penerima dapat memberikan data yang sebenar-benarnya jika tak ingin dikenai sanksi yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Disalurkan Hingga 31 Januari 2021, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Eform.bri.co.id Sekarang

Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Meminta Bantuan KPK Terkait Bansos, Ada Apa?

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT BPJS yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/Buruh penerima upah

5. Memiliki rekening Bank yang aktif

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x