BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Diperpanjang Hingga 2021, Segera Cek di Kemnaker.go.id

- 10 Januari 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. /pixabay.com/Ekoanug

JURNALSUMSEL.COM - Untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah menyalurka Bantuan Subsidi Upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan telah disalurkan dalam dua termin yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020.

Namun ternyata, penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan belum mencapai seratus persen.

Sampai akhir tahun 2020, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tersalurkan baru mencapai 98,81 persen dari target total penerima adalah 12,4 jiwa, dengan anggaran Rp29 triliun.

Ada pun jumlah warga yang belum menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020, meskipun berhak menerimanya, menurut data Kemnaker, ialah 294.160.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Jadi yang Pertama Menerima Vaksin Covid-19

Baca Juga: Kerajaan Inggris Umumkan Ratu Elizabeth Telah Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19

Data dari Kemnaker tersebut saat ini masih direkonsiliasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), selaku bank penyalur bantuan, untuk memperoleh hasil penyaluran yang riil.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Berita DIY dalam judul "Belum Dapat BLT Subsidi Upah? Pencairan Berlanjut di Tahun 2021, Cek di Kemnaker.go.id"

"Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan bank Himbara selaku bank penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu," ujar Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Tri Retno Isnaningsih melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Januari 2020.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x