BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 99 Persen Sudah Cair ke Rekening! Sisanya Dikembalikan ke Kas Negara

- 11 Januari 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan Layar BSU Kemnaker/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

JURNALSUMSEL.COM - BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah tersalurkan hampir 99 persen ke rekening para penerima, dan sisanya dikembalikan oleh Kemnaker ke kas negara karena beberapa hal.

Tercatat berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020 kemarin, anggaran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000, atau telah mencapai angka 98,81 persen.

Jika BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dihitung per termin maka, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 pekerja dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 atau penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama ke rekening para penerima telah mencapai angka 98,88 persen.

Sedangkan untuk BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 pekerja dengan total anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 atau telah mencapai angka 98,74 persen.

Sehingga total pekerja yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka dari termin pertama dan termin kedua adalah 294.160 orang.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan 99 Persen, Lapor ke Sini Jika Danamu Belum Cair!

Baca Juga: Indonesia Punya 3 Juta Vaksin Siap Pakai, Jokowi Sebut Vaksin Aman dan Halal untuk Masyarakat!

Sisa pekerja yang belum mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka karena beberapa hal di bawah ini, sehingga menyebabkan rekening mereka dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan dan dananya dikembalikan ke kas negara.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Kemnaker mengatakan jika pekerja yang belum mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin pertama dan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ini karena rekening mereka bermasalah dan juga ada beberapa rekening penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang terdeteksi melanggar Permenaker No. 14 Tahun 2020 sehingga didiskualifikasi oleh Kemnaker.

Rekening yang bermasalah sehingga belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Duplikasi Rekening
2. Rekening Tutup
3. Rekening Dibekukan
4. Rekening Pasif
5. Rekening Tidak Valid
6. Rekening Tidak Terdaftar di Kliring
7. Rekening yang Tidak Sesuai dengan NIK-nya
8. Rekening yang terdeteksi melanggar Permenaker No. 14 Tahun 2020

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x