BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan 99 Persen, Lapor ke Sini Jika Danamu Belum Cair!

- 11 Januari 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Ilustrasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) /Pixabay/WARTA PONTIANAK
JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima sudah hampir mencapai angka 99 persen dan sisanya dikembalikan oleh Kemnaker ke kas negara. 
 
Tercatat berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020 kemarin yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker bahwa anggaran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000, atau telah mencapai angka 98,81 persen. 
 
Jika BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dihitung per termin maka, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 pekerja dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 atau penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama ke rekening para penerima telah mencapai angka 98,88 persen.
 
Sedangkan untuk BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 pekerja dengan total anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 atau telah mencapai angka 98,74 persen.
 
Sehingga total pekerja yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka dari termin pertama dan termin kedua adalah 294.160 orang. 
 
 
 
Sisa penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum mendapatkan dananya dikembalikan dananya oleh Kemnaker ke kas negara dan untuk rekeningnya dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan. 
 
“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker. 
 
Selain itu, Kemnaker juga mengatakan bahwa para pekerja yang belum mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka karena adanya masalah di dalam rekening mereka dan juga ada beberapa rekening yang terdeteksi melanggar Permenaker No. 14 Tahun 2020 seperti di bawah ini:
 
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan. 
 
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 
 
4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.
 
5. Memiliki rekening bank yang aktif. 
 
6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Kemnaker juga mengatakan, jika kalian merasa sudah memenuhi semua persyaratan berdasarkan Permenaker No. 14 Tahun 2020 seperti yang telah tertulis di atas tapi belum mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. 
 
 
 
Maka kalian berhak melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan kalian, agar dapat diketahui kendalanya dan dapat segera diperbaiki. 
 
Selain melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan dan manajemen perusahaan, kalian juga bisa melapor melalui Sistem Informasi Masyarakat (Sisnaker).
 
Sisnaker merupakan posko pengaduan yang telah disediakan dan dibuatkan oleh Kemnaker yang bisa kalian akses melalui laman kemnaker.go.id yang tersedia di menu "Pusat Bantuan".
 
Kalian juga bisa melaporkan kendala BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang kalian terima melalui WhatsApp ke nomor 08119303305, atau kalian bisa telepon ke nomor (021) 508 16000.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x