JURNALSUMSEL.COM - Berdasarkan data yang ada, penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 belum menyentuh angka 100 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, masih ada sekitar 700 ribu penerima yang belum ditransfer dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan nya, dikarenakan masih banyak rekening pekerja penerima Bantuan Subsidi (BSU) ini yang bermasalah.
Sehingga pemerintah sepakat untuk memberikan tenggat waktu penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Januari 2021 ini.
Pekerja yang rekeningnya masih bermasalah diharapkan dapat melakukan perbaikan bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempatnya bekerja untuk dapat dilakukan pentransferan dana.
Karena setidaknya, pada tahun ini ada sekitar 12 juta lebih pekerja yang akan menjadi sasaran penerima BLT BPJS Rp1,2 juta, bersama dengan pekerja yang rekeningnya bermasalah tersebut.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka April Nanti, Siapkan Syarat dan Dokumen Ini Sekarang!
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Segera Dibuka, Catat Cara Mengikuti Pelatihannya
Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Maka dari itu, perusahaan tempat pemberi kerja harus memberikan data yang sebenarnya berdasarkan Permenaker tersebut, sehingga bantuan tersebut dapat tersalur kepada pihak yang benar-benar pantas menerimanya dan kesalahan-kesalahan yang lalu tidak akan terulang kembali.
Karena apabila data yang diberikan tak sesuai, dan dana bantuan diberikan kepada pihak yang tidak tepat, maka pihak penerima bantuan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.