6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020
Pekerja yang telah memnuhi persyaratan tersebut nantinya akan dilakukan validasi dan verivikasi data oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan kemudian di kirim ke Kemnaker untuk dapat dicairkan dan BSU nya.
Dana yang akan disalurkan kepada pekerja buruh nantinya sebesar Rp1,2 juta yang akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Penerima BSU ini juga harus melakukan pengembalian dana bantuan Rp1,2 juta tersebut ke rekening kas negara.***