Baca Juga: Hore! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah 99 Persen Cair, Buruan Cek Nama Kamu Sekarang!
Brigjen Pol. Andi menjelaskan, penetapan tersangka atas ketiganya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," lanjutnya.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat ke Polres Bogor dengan tuduhan tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Habib Rizieq.
Kasus Habib Rizieq Shihab kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 99 Persen Sudah Cair ke Rekening! Sisanya Dikembalikan ke Kas Negara
Baca Juga: Jokowi Salurkan Bantuan BMK Sebanyak Rp 2,4 Juta di Awal Tahun Januari 2021, Berikut Penerimanya!
"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Untuk saat ini, Habib Rizieq masih menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu, serta kasus kerumunan di Megamendung juga masih menyeret namanya.***