Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka Kasus RS UMMI Bogor Bersama 2 Orang Lainnya

- 11 Januari 2021, 14:10 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

JURNALSUMSEL.COM - Habib Rizieq Shihab kembali menyita perhatian masyarakat.

Pasalnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran kesehatan di Petamburan, kini Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka kasus RS UMMI.

Habib Rizieq diketahui terseret kasus penghalangan kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Belum Verifikasi NIK Untuk Pendaftaran CPNS 2021? Segera Hubungi Dukcapil Secara Online Di Sini

Baca Juga: BLT UMKM Masih Terus Dicairkan ke Penerima Sampai Akhir Bulan Ini, Catat Jadwal Pencairannya!

Melansir informasi dari Antara, hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang menyebut pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.

Ketiga tersangka tersebut ialah Habib Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas.

"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr. Andi Tatat, dan Hanif Alatas," ujarnya pada Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: Arie Untung Posting Pesan Duka untuk Rekannya yang Menjadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air!

Baca Juga: Hore! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah 99 Persen Cair, Buruan Cek Nama Kamu Sekarang!

Brigjen Pol. Andi menjelaskan, penetapan tersangka atas ketiganya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," lanjutnya.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat ke Polres Bogor dengan tuduhan tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Habib Rizieq.

Kasus Habib Rizieq Shihab kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 99 Persen Sudah Cair ke Rekening! Sisanya Dikembalikan ke Kas Negara

Baca Juga: Jokowi Salurkan Bantuan BMK Sebanyak Rp 2,4 Juta di Awal Tahun Januari 2021, Berikut Penerimanya!

"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Untuk saat ini, Habib Rizieq masih menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu, serta kasus kerumunan di Megamendung juga masih menyeret namanya.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x