JURNALSUMSEL.COM – Imam Besar FPI Habib Rizieq masih menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya sampai dengan 31 Desember 2020 nanti.
Penahanan Habib Rizieq ini atas dasar ditetapkannya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan yang ia sebabkan selepas kepulangannya pada bulan November lalu.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam orang anggota FPI lainnya setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pihak Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Gelar Rapat Pertama Selepas Dilantik Jadi Menparekraf, Sampaikan 3 Hal Ini
Baca Juga: Segera Login di eform.bri.co.id Untuk Dapat BLT UMKM/BPUM Rp2,4 Juta Sekarang Juga
Kasus Habib Rizieq ini menyita banyak perhatian baik dari kalangan tokoh politik, agama, hingga masyarakat biasa. Pasalnya, sejak kepulangannya ke Indonesia, beberapa acara yang digelar FPI menimbulkan kontra dikarenakan melanggar aturan di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Selain kasus di Petamburan, sejumlah kegiatan lainnya juga masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian, salah satunya yang baru-baru ini yakni penetapannya sebagai tersangka lagi atas kasus kerumunan di Megamendung.
Selama berada di sel, kondisi kesehatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus dipantau oleh polisi.
Selama berada di tahanan Polda Metro Jaya, pihak kepolisian secara rutin melakukan pemeriksaan pada setiap makanan yang diberikan untuk Habib Rizieq.