BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 2021? Simal Jadwal Terbaru Pencairannya!

- 28 Desember 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan disalurkan kepada karyawan hingga akhir Desember 2020.

Saat ini, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 telah mencapai 93,34 persen dari total target yang ditentukan.

Masih banyak karyawan yang belum mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang masih mengantri masuk ke dalam target 12,4 juta karyawan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Untuk dana yang sudah diberikan ke rekening karyawan mencapai Rp27,96 triliun dengan rincian Rp14,71 triliun di termin 1 dan Rp13,2 triliun di termin 2.

Sementara itu, baru 12,26 juta karyawan yang dapat bantuan di termin 1 dan 11,04 karyawan yang dapat bantuan di termin 2 menurut data terakhir yang dipublikasikan Kemnaker, 14 Desember 2020.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Diperpanjang hingga 2021? Ini Bocoran Jadwal Pendaftaran Banpres

Baca Juga: Kemlu Beberkan Kondisi WNI Usai Ledakan Bom Hari Natal di Nashville

Baca Juga: Tanda Tetap Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Meski NIK dan KTP Tak Terdaftar di EForm BRI

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya melalui sambungan video pada acara Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Sebagaimana dikutip dari Fix Indonesia dalam artikel yang berjudul "HORE! Karyawan Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Lagi, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji"

Karyawan yang belum dapat bantuan ini dikarenakan rekening yang dimiliki bermasalah sehingga menghambat proses pencairan.

Oleh karena itu, karyawan sebaiknya segera melapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat agar segera diatasi dan bantuan Rp2,4 juta bisa cair.

Sebagai informasi, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan. Masing-masing termin sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.

Baca Juga: Mengejutkan! Mi Instan Asal Indonesia Jadi Penyebab Naiknya Angka Kehamilan di Ghana

Baca Juga: Usai Kalah dari Arsenal, Lampard Sebut Pemain Chelsea Malas, Mengapa?

Baca Juga: Kemendikbud Salurkan BLT PIP Rp450 Ribu Sampai Rp1 Juta, Segera Cek Nama Penerima Melalui Laman Ini

Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Untuk memastikan bahwa Anda merupakan karyawan yang berhak menerima dananya, bisa langsung cek daftar nama penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 melalui link kemnaker.go.id berikut ini:

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik “Daftar Sekarang”

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.iddan klik tombol “Masuk atau Login”

Baca Juga: Jangan Terlalu Berharap! Ini Tanggapan Menaker Soal BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3

Baca Juga: 2 Organisasi Dokter Menyesatkan Tentang Covid-19, Mantan Kepala BIN Mendadak Beri Peringatan!

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Dilanjutkan 2021? Catat! Hanya 5 Golongan Ini yang Terima

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut 2021, Kriteria Penerima Bakal Tetap Sama?

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

11. Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.***(Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah