Lanjut Atau Dihapuskan? Berikut Fakta Penyaluran BSU BLT BPJS 2021 Termin 3

- 27 Desember 2020, 10:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah /(Dok. Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS merupakan salah satu program bantuan pemerintah selama pandemi Covid-19, yang diberikan kepada pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Program bantuan ini mulai disalurkan pemerintah sejak September 2020 lalu melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tercatat hingga menjelang akhir Desember ini, Kemnaker telah selesai mendistribusikan subsidi gaji/upah (BSU) untuk termin pertama dan kedua kepada 23,3 juta pekerja dengan total dana mencapai Rp2,4 triliun.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP,” kata Menaker Ida.

Dengan demikian penyaluran BLT BPJS untuk tahun 2020 ini telah selesai disalurkan.

Baca Juga: Mengejutkan! Disomasi Perusahaan Perkebunan , Habib Rizieq Rela Serahkan Lahan Pesantrennya

Baca Juga: Bangkit dari Kekalahan,Tiga darah muda Arsenal Gulingkan Chelsea

Selain itu, pemerintah juga telah merencanakan skema penyaluran untuk termin ketiga yang akan disalurkan pada 2021 mendatang.

Selain itu, beredar kabar pula bahwa Menteri Sosial baru Trus Rismahartini menyampaikan ia akan menghapus seluruh bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diganti dengan program bantuan online.

Namun di lain kesempatan, salah satu Staf Khusus Kemnaker Reza Hafiz menyampaikan bahwa pihaknya berharap agar program bantuan BLT BPJS ini dapat terus berlanjut hingga 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x