JURNALSUMSEL.COM - Berikut ini adalah tanda-tanda pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta meski NIK dan KTP tak terdaftar di eform BRI.
BLT UMKM Rp2,4 juta memang disalurkan pemerintah kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun, BLT UMKM Rp2,4 juta ini tak bisa dirasakan semua pelaku usaha karena keterbatasan kuota.
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha biar bisa merasakan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Baca Juga: Ingat 3 Perlengkapan yang Wajib Dibawa saat Tes CPNS 2021
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Akan Perpanjang Beberapa Bantuan Ini hingga 2021, Ini Daftarnya
Pada bulan Desember 2020 banyak dana bantuan sosial yang cair, termasuk Banpres produktif BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Di tahap 2 ini, yang akan menerima BLT UMKM Rp2,4 juta hanya 3 juta pelaku UMKM yang telah melakukan pendaftaran dan sudah memenuhi persyaratan.
Masing-masing pelaku UMKM akan diberikan bantuan dana senilai Rp2,4 juta.