Jenis Rekening Ini Tidak Akan Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini kata Menaker Ida Fauziah

- 26 Desember 2020, 19:13 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. /Kementerian Ketenagakerjaan

JURNALSUMSEL.COM – BSU (Bantuan Subsidi Upah) BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 sudah dicairkan ke beberapa rekening pekerja yang terdaftar.

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima hendaknya segera memeriksa apakah dana sudah masuk ke rekening atau belum, dikarenakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang hingga tahun depan.

Bantuan yang dibuat oleh Pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan berupa Bantuan Langsung Tunai ini sudah memasuki tahap terakhir pada gelombang dua tahun ini, dan rencananya akan berlanjut pada termin 3 tahun depan.

Baca Juga: Akhir Desember 2020, Harga Cabai di Palembang Bikin Warga Menjerit!

Baca Juga: Mengejutkan! Turki Ingin Perbaiki Hubungan dengan Israel

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pada para pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan sebagai bentuk bantuan dari pemerintah bagi pekerja yang kesulitan finansial terlebih saat masa pandemi sekarang ini.

Untuk mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tentu harus memenuhi syarat, diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Peserta aktif BP Jamsostek
  3. Pekerja dan buruh penerima gaji atau upah
  4. Memiliki rekening aktif
  5. Kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020
  6. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan

Syarat wajib di atas harus dipenuhi oleh pekerja/buruh yang ingin menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Palembang Dapat Dukungan dalam Pengembangan Paket Wisata Nostalgia

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x