BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 2021? Lengkapi Syaratnya dan Cek Sekarang!

- 27 Desember 2020, 10:55 WIB
Pastikan Anda terdaftar mendapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji
Pastikan Anda terdaftar mendapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji /Biro Humas Kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Kabar keberlanjutan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk termin 3 pada 2021 mendatang masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima namun belum menerima penyaluran dana tersebut.

Seperti yang telah diketahui pemerintah telah selesai melakukan penyaluran untuk gelombang kedua kepada 100 persen penerima.

Karena itulah pula penyaluran BPJS dianggap perlu untuk diteruskan hingga tahun 2021 mendatang.

Berdasarkan data penyalurannya BLT BPJS Ketenagakerjaan dinilai memiliki data serta manfaat paling akurat dan lengkap yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk memenuhi kebutuhan data penerimanya.

BLT BPJS Ketenagakerjaan juga dianggap memilik data yang akuntable dan akurat untuk dipergunakan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga: Lanjut Atau Dihapuskan? Berikut Fakta Penyaluran BSU BLT BPJS 2021 Termin 3

Baca Juga: Mengejutkan! Disomasi Perusahaan Perkebunan , Habib Rizieq Rela Serahkan Lahan Pesantrennya

Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan Permenaker tersebut adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT BPJS yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x