Gugatan Praperadilan diajukan oleh Pengacara Rizieq Shihab ke PN Jaksel!

- 15 Desember 2020, 19:15 WIB
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. /Fauzan/Antara

JURNALSUMSEL.COM - Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan dan beberapa tempat lain pada bulan November lalu.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan dan mendaftarkan permohonan atas gugatan praperadilan terkait penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 12.30 WIB.

Hal itu dikatakan oleh Aziz Yanuar selaku Penasehat Hukum Rizieq Shihab.

Pihak kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan total sebanyak enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab.

Serta lima orang tersangka lainnya atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan beberapa tempat lainnya pada bulan November 2020 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Film Bad Boys For Life, Dibintangi oleh Will Smith Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Baca Juga: Dana Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Lagi, Segera Cek Saldo ATM BRI Kamu, Pastikan Namamu Ada!

"Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aziz yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Aziz menyebutkan di antara enam permohonan gugatan praperadilan yang didaftarkan tersebut salah satunya adalah atas nama Rizieq Shihab yang sudah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Aziz juga mengatakan bahwa pihak termohon dalam gugatan praperadilan atas 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Polda Metro Jaya, kata Aziz.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x