Seperti diketahui, Habib Rizieq saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Ia ditahan usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 Desember 2020 pagi menjelang siang WIB hingga Minggu, 13 Desember dini hari WIB, terkait kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: 12,4 Juta Pekerja Pasti Terima BSU BLT BPJS Termin 2? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca Juga: BTS, MOMOLAND hingga GOT7 Mengisi Acara SBS Gayo Daejeon 2020
Sebelumnya, Habib Rizieq sempat dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan dan dugaan penghasutan.
Habib Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.***(Sitiana Nurhasanah/PR Depok)